Rp 80.000
DESKRIPSI LAYANAN | Layanan Pengujian Kadar Abu Pengujian kadar abu untuk bahan pakan atau pangan dengan mengoksidasi pada suhu tinggi, yaitu sekitar 500-600° C menggunakan tanur, kemudian zat yang tertinggal setelah proses pembakaran ditimbang dan dihitung kadar abunya.…
- Laboratorium Genomik - Fasilitas Layanan Kimia
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Cibinong (Soekarno)
Gedung Genomik-KST Soekarno (Cibinong) BRIN Jl Raya Bogor KM 46, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat - 08119811575
- genomik@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Layanan Pengujian Kadar Abu
Pengujian kadar abu untuk bahan pakan atau pangan dengan mengoksidasi pada suhu tinggi, yaitu sekitar 500-600° C menggunakan tanur, kemudian zat yang tertinggal setelah proses pembakaran ditimbang dan dihitung kadar abunya. Analisis dilakukan duplo.
📝Syarat dan Ketentuan Sampel:
Catatan:
Syarat Pengajuan:
Pengujian kadar abu untuk bahan pakan atau pangan dengan mengoksidasi pada suhu tinggi, yaitu sekitar 500-600° C menggunakan tanur, kemudian zat yang tertinggal setelah proses pembakaran ditimbang dan dihitung kadar abunya. Analisis dilakukan duplo.
📝Syarat dan Ketentuan Sampel:
- Sampel yang disiapkan berupa sampel padat bahan pakan atau pangan yang telah dihancurkan dan disaring (dalam bentuk tepung lolos ayakan 60 mesh)
- Sampel minimal 4-5 gram
- Sampel dalam kondisi baik dan tidak mengalami perubahan kimia atau fisika selama proses analisis
💰 Biaya Layanan:
Rp 80.000 per sampel
📞 Konsultasi & Informasi Layanan:
Konsultasi teknis, status layanan & pengaduan dapat menghubungi nomor layanan Laboratorium Genomik : +62 811-9811-575
- Mohon mencantumkan ID layanan pada saat pengiriman sampel. Harap menyerahkan sampel maksimal 2 hari sebelum waktu pelaksanaan
- Bila ada keterlambatan pengiriman sampel mohon segera mengkonfirmasi ke nomor layanan genomik agar pelaksanaan pengujian dapat disesuaikan
- Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 1 bulan setelah Lembar hasil uji diterbitkan. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan | 1.12 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |